9.1.10

Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang peredaran 5 buah buku. Buku-buku tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan Pancasila.

“Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing house tertanggal 3 Desember 2009 sejumlah 5 buku,” kata mantan Jamintel Iskamto.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpe pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).

Kelima buku itu adalah: Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan  Darmawan dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, clearing house adalah memeriksa substansi buku. Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.


“Hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya,” ujar Didiek pada kesempatan yang sama.

Sumber: www.detik.com

2 comments:

yusfi said...

terimakasih bung salam perjuangan .....

gomblo said...

Allahu Akbar